Pejuang Sejati Membela Tanah Adat

Tetap semangat memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Talang Sungai Ekok, bersama Samuel Surbakti pemuda tidak merasa gentar menghadapi apapun yang akan terjadi demi kebenaran dan keadilan.

Masyarakat Desa Sungai Ekok Menguasai Lahan Akasia Yang Ditanam PT BBSI

INHU – Tokoh Adat dan masyarakat Desa Talang Sungai Ekok kecamatan Rakit Kulim kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, bersama-sama menguasai Tanah/lahan milik mereka dengan cara penanaman Sawit

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Masyarakat Desa Sungai Ekok Menguasai Lahan Akasia Yang Ditanam PT BBSI

Pihak PT.RAPP dan Security PT.SEN
INHU – Tokoh Adat dan masyarakat Desa Talang Sungai Ekok kecamatan Rakit Kulim kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, bersama-sama menguasai Tanah/lahan milik mereka dengan cara penanaman Sawit diareal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI)  PT.Bukit Batabuh Sei Indah (PTBBSI) Jumat 18 Agustus 2017.

Sebelum memasuki areal akasia PT.BBSI, masyarakat Desa Sungai Ekok terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kapolresta Rengat rabu 16 Agustus 2017 tujuan meminta untuk diawasi dan diperhatikan masyarakat agar tidak terjadi kekerasan antara pihak PT. BBSI dengan masyarakat.

Jumat 18 Agustus 2017 siang puluhan orang bersama security pihak PT. Riau Andalan Pulp & Papper (PT.RAPP) mendatangi dan melarang masyarakat Desa Sungai Ekok menanam Sawit diareal yang dianggap konsesi PT.BBSI. 

Akan tetapi, masyarakat menjelaskan kepada pihak PT.RAPP bahwa tanah/lahan tersebut adalah milik masyarakat Desa Sungai Ekok yang telah ditarik dari PT.BBSI karena tidak menepati janji-janji yang disepakati dalam surat perjanjian kesepakatan 12 Agustus 2005 dan surat perjanjian kesepakatan 16 April 2014.

Yang di ingkari PT.BBSI dalam perjajian kerja sama dengan masyarakat tertanggal 12 Agustus 2005, PT.BBSI akan memberikan fee sebesar Rp.5.000,- per 3M (lima ribu rupiah per meter kubik) dari kayu alam dan untuk kayu Bahan Baku Serpih (BBS) sebesar Rp.1.500,- per ton (seribu lima ratus rupiah per ton), Kemudian akan ditanam dan diberikan kepada masyarakat kebun karet seluas 400 Hektar. Dalam perjanjian kerja sama tertanggal 16 April 2014, PT.BBSI akan memberikan fee sebesar Rp.1.750,- / ton kepada masyarakat Desa Sungai Ekok.

Karena seluruh yang diuraikan dalam perjanjian tersebut diatas tidak ditepati oleh PT.BBSI, maka Tokoh Adat dan masyarakat Desa Sungai Ekok menarik kembali tanahnya kepada masayarakat Desa Sungai Ekok untuk dijadikan sebagai kebun masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya masyarakat Sungai Ekok.

Marlen LG (LSM TOPAN-RI) sebagai juru bicara masyarakat menyampaikan kepada mereka yang datang (Pihak PT.RAPP) “Anda-anda tidak mempunyai hak bicara diareal ini karena anda bukan orang yang bertanggung jawab dan bukan orang PT.BBSI saya mohon kalin balik kanan dan mohon meninggalkan tempat ini.”

Sebelum meninggalkan tempat, seseorang bernama Bambang mengaku sebagai Humas pihak PT.BBSI berkata “Iya nanti akan saya sampaikan kepada atasan kami.”


Surat Masyarakat Sei Ekok Ke PT.RAPP


Kepada Yth,
Pimpinan PT.RIAU ANDALAN PULP PAPER
Di Tempat

Berdasarkan Undang Undang RI No.28 Tahun 1999 Bab VI Pasal 8 Ayat 1. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih. Kemudian Pasal 9 Ayat 1;
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara;
b. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara.

Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN-RI) Fungsional mengutamakan kepentingan umum dan sangat sensitif terhadap pelanggaran Undang Undang dan Peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), proaktif memberikan saran dan pendapat guna menegakkan supremasi hukum dan keadilan. sekaligus membudayakan sikap kebenaran kepada seluruh rakyat Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saya atas nama MARLEN LUMBAN GAOL Masyarakat sebagai anggota LSM TOPAN-RI nomor Kartu Tanda Anggota (KTA): 09.2171.152.0152 dilengkapi dengan Surat Tugas Dewan Pimpinan Pusat LSM TOPAN-RI nomor: 050/DPP TOPAN-RI/ST/VI/2017 tertanggal 08 Juni 2017 (Terlampir). Dan menerima Surat Kuasa dari masyarakat Desa Sungai Ekok (Terlampir), berguna menyampaikan hal-hal berikut dibawah ini;

Memberitahukan kepada Pimpinan PT.RIAU ANDALAN PULP PAPER (RAPP) bahwa orang (mereka) Satpam dan anggota TNI datang ke lokasi pertanian masyarakat Desa Talang Sungai Ekok dan areal Tanah Ulayat Suku Talang Mamak pada hari Senin 19 – Sabtu 24 Juni 2017 mengakui atas perintah orang pihak PT.RIAU ANDALAN PULP PAPER, masyarakat Desa Talang Sungai Ekok meminta segerah dihentikan penugasan atau perintahkan Satpam dan anggota TNI memasuki areal Tanah Ulayat Suku Talang Mamak karena tidak ada kaitan bentuk hak apapun antara Masyarakat Desa Talang Sungai Ekok dengan PT.RIAU ANDALAN PULP PAPER.

Menurut Masyarakat Desa Talang Sungai Ekok, Satpam dan Anggota TNI yang dilengkapi Senjata Api atas perintah PT.RAPP memasuki lokasi Tanah Ulayat Suku Talang Mamak sangat menakutkan Masyarakat Desa Talang Sungai Ekok yang beraktivitas mengelola lahan pertaniannya. Dan apabila kami temukan masih ada Satpam dan anggota TNI dilokasi Tanah Ulayat Talang Mamak (Desa Talang Sungai Ekok) kami LSM TOPAN-RI bersama Masyarakat akan menangkap dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum yang berlaku, kemudian pelaporan yang dimaksud akan ditembuskan kepada Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, Menteri Hukum & HAM, Jaksa Agung dan Jaksa Tipikor Menjadi kasus tingkat Nasional dipublikasikan Media Cetak dan Media Elektronik.

Diberitahun;
Andaikan ada hubungan kontrak kerja sama antara PT.RIAU ANDALAN PULP PAPER (RAPP) dengan PT.BUKIT BATABUH SEI INDAH (BBSI) tidak ada kaitan dengan masyarakat Desa Talang Sungai Ekok. Akan tetapi kami perlu memberitahukan kepada Pimpinan PT.RIAU ANDALAN PULP PAPER (RAPP) bahwa “Surat Perjanjian Kesepakatan Kerja sama Antara Tokoh Masyarakat Adat Desa Talang Durian Cacar Dan PT.BUKIT BATABUH SEI INDAH Tertanggal 12 Agustus 2005” (Terlampir) sudah resmi dibatalkan Patih, Manku Adat, Manti Adat, Ketua Adat dan seluruh Masyarakat Desa Talang Sungai Ekok Rabu 21 Juni 2017 (terlampir) karena PT.BUKIT BATABUH SEI INDAH mengingkari dan manipulasi poin-poin didalam surat perjanjian kesepakatan tersebut.

Surat Dakwaan Dan Pembatalan tentang “SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN KERJA SAMA ANTARA TOKOH MASYARAKAT ADAT DESA TALANG DURIAN CACAR DAN PT.BUKITBATABUH SEI INDAH” 12 Agustus 2005” sudah kami sampaikan tembusan kepada; Presiden Republik Indonesia, Menteri Agraria, Menteri Kehutanan Dan Lingkungan Hidup, Menteri Hukum Dan Ham, Ketua DPR-RI, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Gubernur Provinsi Riau, Kepala Kehutanan Provinsi Riau, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Danrem Riau, Kapolda Riau, Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indragiri Hulu, Kepala Dinas Kehutanan Indragiri Hulu, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Ketua DPRD Indragiri Hulu, Dandim Indragiri Hulu, Kapolres Indragiri Hulu, Camat Rakit Kulim, Kapolsek Kelayang, Danramil Pasir Penyu, PT.BUKIT BATABUH SEI INDAH, LSM TOPAN-RI dan LBH TOPAN-RI melalui surat hari Kamis 22 Juni 2017 dan diberitahukan kepada Tingku Parameswara (Sunan Indragiri).

Oleh karena itu, jika pihak PT.RIAU ANDALAN PULP PAPER (RAPP) dan PT.BUKIT BATABUH SEI INDAH (BBSI) membutuhkan kayu akasia yang ada ditas Tanah Ulayat Talang Mamak (Desa Talang Sungai Ekok) segerah diambil dengan waktu yang singkat dan tidak untuk ditanam kembali. Apabila kayu akasia masih ada diatas tanah tersebeut, maka masyarakat Desa Talang Sungai Ekok akan menumbang pohon akasia sebagaimana mestinya orang mengelolah lahan pertanian seperti biasa tanpa tekanan intimidasi atau bentuk persekusi dari pihak manapun.

Demikian saya sampaikan surat Informasi dan Pemberitahuan ini untuk dimaklumi, dalam kerja sama yang baik saya ucapkan terimakasih.